Cara Bayar Zakat Online di BAZNAS



Zakat adalah salah satu Rukun yang utama di dalam agama Islam, dimana kita diwajibkan untuk memberikan sedikit dari harta kita untuk 8 golongan, yaitu Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Gharim, Raqib, Fi Sabilillah, dan Ibnu Sabil. Biasanya, Zakat tersebut berbentuk beras atau uang yang telah ditentukan kadarnya, yakni sekitar 2,5 persen dari seluruh harta benda.

Selama ini, biasanya kita memberi zakat secara langsung ke masjid atau mushala terdekat. Namun, apakah kita pernah mencoba untuk berzakat di BAZNAS? Sebagian besar mungkin akan menjawab tidak. Hal ini mungkin dikarenakan kesibukan kita dan jarak kantor BAZNAS yang jauh dari tempat tinggal kita. Nah, dalam pembahasan kali ini, kami akan membahas tentang hal itu.

Terlebih dahulu kita harus mengetahui apa itu BAZNAS. Dikutip dari situs resmi BAZNAS, BAZNAS adalah singkatan dari Badan Amil Zakat Nasional. Lembaga ini adalah salah satu dari sekian banyaknya lembaga tempat penyaluran Zakat, Infaq, dan Sedekah yang tersebar di seluruh Indonesia. Lembaga ini adalah lembaga resmi milik pemerintah yang telah berdiri sejak ditetapkannya Keppres RI No. 8 Tahun 2001. Tugas dan fungsinya adalah untuk menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.

Dengan perkembangan pesat teknologi di zaman sekarang, kita telah dimudahkan untuk melakukan pembayaran zakat melalui Online Transfer. Jadi, tidak perlu lagi kita repot-repot pergi sekedar untuk bayar zakat. Seperti dilansir dari Tirto.id, berikut adalah tatacara pembayaran zakat di situs BAZNAS.

Pertama, silakan buka browser yang Anda miliki, baik itu di laptop, desktop, maupun mobile web di smartphone.

Kedua, buka halaman situs BAZNAS di https://baznas.go.id/bayarzakat. Layar browser Anda akan menampilkan halaman seperti berikut.



Ketiga, silakan isi formulir tersebut sesuai dengan data diri Anda, jenis zakat serta besar zakat yang ingin diberikan. Setelah itu, klik bayar. Anda juga bisa melakukan pembayaran melalui Online Payment dari PayPal dan QR Code via GoPay, OVO, LinkAja!, DANA, CIMB Niaga, dan Shopee.



Keempat, Anda diharuskan untuk melakukan konfirmasi kembali dengan mengisi sebuah formulir di situs ini, https://baznas.go.id/konfirmasi. Akan muncul tampilan seperti ini.



Kelima, Setelah mengisi formulir dengan lengkap, Anda harus mengunggah bukti pembayaran. Barulah Anda bisa mengisi Captcha sesuai dengan apa yang tertulis dan klik Input. Pembayaran zakat pun telah selesai.



XXX

Source:

Komentar